Hadir dalam majelis sidang Prof. Dr. H. Imam Taufik, Rektor UIN Walisongo Semarang sebagai promotor, Prof Dr. Muh Zuhri, M.A selaku Co-Promotor, Dr. Zuhad, MA, Dr. Hasyim Muhammad, M.Ag dan Dr. Hasan Asy’ari Ulama’I, M.Ag sebagai penguji. Tepat pada pukul 09.00 WIB sidang yang digelar baik secara daring maupun luring dibuka oleh ketua sidang dan Prof. Dr. Ridwan Nasir, M.A dari UIN Sunan Ampel sebagai penguji ekternal menjadi penanya pertama yang menguji secara daring melalui zoom meeting.
Temuan penelitian tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang termaktub dalam disertasi ini adalah bahwa terdapat empat bentuk JPS di dalam al-Qur’an, yaitu perlindungan hukum, peningkatan sumber daya manusia, bantuan rutin dan bantuan langsung yang kesemua ini bisa menjadi acuan negara, dalam hal ini Indonesia untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya khususnya di masa pandemi yang semua lini masyarakat merasakan dampaknya. Dengan kata lain, penelitian ini tidak hanya berimplikasi pada ranah akademik tetapi bisa berkontribusi pada pengambilan kebijakan negara dalam menyejahterakan rakyat secara lebih luas.
Sidang ditutup pada jam 11.00 oleh ketua sidang setelah pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan apik oleh promovenda. Ucapan selamat pun berdatangan dari berbagai kalangan. “Semoga keberhasilan promovenda hari ini bisa menjadi inspirasi bagi anak-anak beliau di kemudian hari” ucap Prof. DR. Imam Taufik memberikan ucapan selamat. “Selamat untuk ibu Tri, semoga menjadi motivasi yang lain untuk segera menyelesaikan disertasi dan juga menjadi penyemangat untuk yang belum melanjutkan Pendidikan doctoral untuk segera membuat rencana ke depan” Pesan Dr. Benny Ridwan, M.Hum, Dekan Fuadah turut memberikan ucapan selamat.
Dengan menyandangnya gelar Doktor, Ibu Tri Wahyu Hidayati menambah deretan doktor di lingkungan FUADAH yang tentu saja akan menambah kualitas FUADAH dalam menyelenggarakan kegiatan akademik ke depannya. “Semoga semakin memberikan kemanfaatan, baik di lingkungan IAIN Salatiga, terutama pada Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora, maupun masyarakat luas” (AF)